Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, Korut Tembakkan Roket Artileri saat Menhan AS Hegseth Berkunjung ke Perbatasan Korsel
Advertisement . Scroll to see content

PBB: Korut Sengaja Langgar Sanksi Internasional, Termasuk Transfer Pemain ke Juventus

Selasa, 29 September 2020 - 14:08:00 WIB
PBB: Korut Sengaja Langgar Sanksi Internasional, Termasuk Transfer Pemain ke Juventus
Dewan Keamanan PBB melaporkan Korea Utara melanggar sejumlah aktivitas yang dilarang dalam sanksi internasional. (foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK. iNews.id - Laporan terbaru Dewan Keamanan (DK) PBB mengungkap sejumlah aktivitas Korea Utara melanggar sanksi internasional. Salah satunya mengirimkan pesepakbolanya ke salah satu klub elite Italia, Juventus.

PBB menjatuhkan sejumlah sanksi pada Korea Utara sejak 2017, membatasi negara tertutup itu dari aktivitas impor minyak, melarang ekspor batu bara, ikan dan tekstil. Sanksi internasional itu ditujukan untuk mengekang program nuklir Pyongyang.

Meskipun demikian, para analis meyakini sanksi tersebut tidak serta merta berhasil menekan Korut mengurangi aktivitas pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik.

Dalam sidang PBB, Senin (28/9/2020), Dewan Keamanan PBB melaporkan Korut melanggar batas impor minyak bumi sulingan hanya dalam lima bulan pertama tahun 2020. DK menyebut dalam periode Januari-Mei Korut telah mengimpor 500.000 barel yang merupakan batas maksimal tahunan.

Laporan tersebut, kata Dewan Keamanan, berdasarkan pemantauan citra satelit, data serta perhitungan. Namun, laporan tersebut tidak menyebutkan negara mana yang mengekspor ke Korut. Selain minyak bumi, barang-barang mewah seperti mobil dan minuman beralkohol diketahui masuk ke Pyongyang lewat pasar gelap.

"Republik Demokratik Rakyat Korea dan kapal berbendera asing serta pemiliknya terus memperumit praktik penghindaran" untuk mengimpor minyak secara ilegal," kata para ahli PBB dikutip dari AFP, Selasa (29/9/2020).

China dan Rusia, sekutu utama Pyongyang, menolak temuan itu, dengan mengatakan bahwa mereka "didasarkan pada asumsi dan perkiraan".

Laporan Dewan Keamanan PBB juga menyoroti warga Korut yang bekerja di luar negeri yakni pesepakbola Han Kwang Song. Pada Januari lalu, Juve mempermanenkan status Han setelah menjalani masa peminjaman selama setahun dari Cagliari.

Juve langsung menjual Han ke klub Qatar, Al-Duhail enam hari setelah dia meneken kontrak dengan klub asal kota Turin itu.

Penjualan itu, kata Dewan Keamanan, jelas melanggar sanksi PBB yang tidak memperbolehkan Korut mengirim warga negaranya bekerja di luar negeri.

"Meskipun panel internasional telah menghubungi Italia dan Qatar mengenai perekrutan tuan Han segera setelah pengumuman transfer, namun faktanya transfer tetap saja tidak ditunda," lanjut isi laporan.

Pemain 22 tahun diperkirakan mendapat bayaran sekitar 607.000 dolar AS (Rp9,05 miliar) per tahun dari Juve antara 2018 sampai Januari 2020.

Di klub barunya, Han akan menerima lebih dari 5 juta dolar AS (Rp74,5 miliar) selama lima tahun ke depan dalam kesepakatan kontrak multi tahun.

"Panel menegaskan kembali kapada Qatar resolusi yang relevan mengenai kasus tersebut," kata laporan tersebut.

Editor: Arif Budiwinarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut