Pria Singapura Selundupkan Barang-Barang Mewah ke Korut, Langgar Sanksi PBB
SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria Singapura mengaku telah memasok sejumlah barang-barang mewah ke Korea Utara yang tengah disanksi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Chong Hock Yen (60) yang merupakan direktur di tiga perusahaan berbasis di Singapura mengungkap perannya dalam menyelundupkan barang-barang mewah bernilai 272.000 dolar Singapura (Rp2,9 miliar) ke Korut.
Channel News Asia (CNA) melaporkan, Jumat (18/9/2020), berdasarkan dokumen pengadilan Chong sudah menjalankan praktik ilegal itu selama hampir enam tahun. Dia menginstruksikan perusahaan di bawah kendalinya memasok barang-barang termasuk parfum, kosmetik, jam tangan, dan alat musik ke perusahaan-perusahaan di negara yang terisolasi itu.
Salah satu kaki tangan Chong di Korea Utara, Li Hyon, yang membantu ayahnya mencari produk di Singapura untuk jaringan departemen store di Korea Utara telah menjalani hukuman penjara selama empat minggu awal tahun ini karena keterlibatannya.
Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi pada Korea Utara berupa larangan aktivitas perdagangan dengan negara-negara anggota badan internasional itu. Sanksi diberikan pada Pyongyang sebagai konsekuensi atas uji coba rudal balistik dan nuklir.