PBB Sahkan Resolusi Perintahkan Israel Izinkan Masuk Bantuan Tanpa Batas ke Gaza
NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jumat (12/12/2025), mengesahkan resolusi menuntut Israel untuk membuka akses kemanusiaan tanpa batas ke Jalur Gaza.
Selain itu resolusi juga memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan terhadap fasilitas PBB dan mematuhi hukum internasional sesuai kewajibannya.
Resolusi yang diajukan oleh Norwegia bersama belasan negara, mendapat dukungan dari 139 negara. Sebanyak 12 negara menentang, termasuk Israel dan Amerika Serikat (AS), sementara 19 negara abstain.
Resolusi ini disahkan menyusul rekomendasi dari penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Oktober, menguraikan tanggung jawab Israel berdasarkan Piagam PBB dan hukum humaniter.
Israel hanya mengizinkan sebagian kecil bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Padahal, sesuai kesepakatan gencatan senjata dimediasi AS yang mulai berlaku pada 10 Oktober lalu, Israel harus mengizinkan masuknya bantuan 600 truk lebih setiap hari ke Gaza.
Saat memperkenalkan rancangan tersebut, Duta Besar PBB untuk Norwegia, Merete Fjeld Brattested, memperingatkan, 2024 termasuk tahun paling penuh kekerasan dalam 3 dekade terakhir, kemudian 2025 mengikuti jejaknya.
Dia menambahkan situasi di wilayah Palestina yang diduduki tetap menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.
“Warga sipil harus membayar dengan harga mahal. Penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan semakin terkikis. Prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan berada di bawah tekanan,” katanya, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (13/12/2025).
Brattested menegaskan negara-negara anggota Majelis Umum PBB telah mencari kejelasan hukum mengenai isu-isu mendasar berkaitan dengan penyediaan bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa penduduk sipil Palestina. Dia merujuk pada serangan-serangan Israel baru-baru ini yang memicu kecaman dari banyak pihak, temasuk Sekjen PBB Antonio Guterres. Di antara aksi Israel itu adalah penggerudukan tentara Zionis terhadap kompleks Sheikh Jarrah milik badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA.
“Seperti dinyatakan oleh sekretaris jenderal, ini jelas melanggar kewajiban Israel untuk menghormati kekebalan hukum di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” katanya.
Philippe Lazzarini, komisaris jenderal UNRWA, menyambut baik resolusi tersebut.