PBB Tangguhkan Keanggotaan Rusia dari Dewan HAM PBB, Indonesia Abstain
NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum PBB menangguhkan Rusia dari keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) dalam voting Kamis (7/4/2022). Sebanyak 93 negara mendukung resolusi yang diusulkan Amerika Serikat (AS), 24 menolak, dan 58 abstein. Indonesia termasuk negara yang abstain.
Resolusi itu mendesak ditangguhkannya keanggotaan Rusia atas laporan kejahatan berat dan sistematis dan pelanggaran HAM di Ukraina. Setelah hasil voting diputuskan, Rusia mengumumkan keluar dari UNHRC.
Diperkulan dua per tiga suara dukungan dari Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara, dengan mengabaikan suara abstain, untuk meloloskan resolusi tersebut. UNHRC merupakan badan PBB beranggotakan 47 negara dan berbasis di Jenewa, Swiss.
Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Gennady Kuzmin menyebut voting ini sebagai langkah tidak sah dan bermotif politik. Setelah itu dia mengumumkan Rusia keluar dari UNHRC.
Keputusan Rusia itu mendapat komentar dari Dubes Ukraina di PBB, Sergiy Kyslytsya.
"Anda tidak mengajukan pengunduran diri setelah dipecat," katanya.
Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas Greenfield mengatakan, PBB telah mengirim pesan yang jelas bahwa penderitaan korban tewas dan penyintas perang Ukraina tidak akan diabaikan.