Pelaku Pembunuhan 9 Orang di Jepang Berjuluk Twitter Killer Divonis Hukuman Mati
TOKYO, iNews.id - Pengadilan distrik Tokyo, Selasa (15/12/2020), menjatuhkan vonis hukum mati kepada Takahiro Shiraishi, terdakwa kasus pembunuhan sembilan orang yang sempat membuat heboh Jepang pada 2017.
Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan membunuh, memutilasi, serta menyimpan sembilan korban di apartemennya di Kota Zama, Prefektur Kanagawa.
Shiraishi mendekati semua korban melalui akun Twitter dan dari situ kasus pembunuhan bermula. Tak heran jika pria 30 tahun itu dijuluki 'Twitter Killer'.
Jaksa penuntut, seperti diberitakan kantor berita Jiji Press, menjelaskan, Shiraishi menjalin kontak dengan para korban melalui Twitter setelah mereka menyampaikan niatan untuk bunuh diri. Shiraishi lalu mengundang mereka ke apartemennya dan berjanji membantu mereka mengakhiri hidup.
Sementara itu pengacara Shiraishi berpendapat, kliennya membunuh para korban atas persetujuan mereka sehingga meminta keringanan hukuman.
Namun Hakim Ketua Naokuni Yano menilai, para korban tidak ingin dibunuh, sehingga Shiraishi harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa para korban.