Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel
Advertisement . Scroll to see content

Pelancong Sudah Dapat Vaksin Sinovac Boleh Masuk Arab Saudi, tapi Ada Syaratnya

Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:10:00 WIB
Pelancong Sudah Dapat Vaksin Sinovac Boleh Masuk Arab Saudi, tapi Ada Syaratnya
Arab Saudi menerima kunjungan turis asing mulai 1 Agustus 2021. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.idArab Saudi akan mengizinkan masuknya pelancong yang sudah divaksinasi dengan vaksin Covid Sinovac ataupun Sinopharm. Tapi ada syaratnya, yaitu mereka juga harus menerima suntikan booster (pendorong) salah satu dari empat vaksin yang disetujui di kerajaan Timur Tengah itu. 

Keempat vaksin corona yang saat ini sudah mendapat pengakuan dari Arab Saudi adalah vaksin buatan Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson.

“Pengunjung yang telah menyelesaikan dua dosis vaksin Sinopharm atau Sinovac, akan diterima (masuk) jika mereka telah mendapatkan dosis tambahan dari salah satu dari empat vaksin yang disetujui di Kerajaan (Arab Saudi),” ungkap Kementerian Pariwisata Arab Saudi dalam sebuah pernyataan di portal e-visa, dikutip kembali pada Kamis (5/8/2021).

Arab Saudi telah membuka kembali perbatasannya dan mulai mengizinkan turis yang divaksinasi masuk ke negara itu sejak 1 Agustus. Sebelumnya, kerajaan itu menyetop pintu masuk bagi wisatawan mancanegara selama berbulan-bulan, karena pandemi Covid-19.

Ada 49 negara yang warganya diperkenankan melancong ke negeri padang pasir itu. Warga dari negara-negara itu dapat mengajukan e-visa di portal “Spirit of Saudi”. 

Wisatawan yang berkunjung ke Saudi akan diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif paling lama 72 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, mereka juga harus memiliki sertifikat vaksinasi yang disetujui dan disahkan oleh pejabat kesehatan di negara asal.

Tidak ada persyaratan karantina untuk pelancong yang sudah divaksinasi lengkap, kata kementerian itu.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut