Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo di Gedung Putih Bocor ke Publik, Ada Detail Aneh yang Tak Disadari 
Advertisement . Scroll to see content

Pelestina Tak Lagi Menganggap Amerika sebagai Mediator Damai Konflik dengan Israel

Senin, 17 November 2025 - 03:02:00 WIB
Pelestina Tak Lagi Menganggap Amerika sebagai Mediator Damai Konflik dengan Israel
Amerika Serikat tidak bisa lagi menjadi mediator damai konflik di Timur Tengah karena keberpihakannya terhadap Israel (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WINA, iNews.id - Amerika Serikat (AS) tidak bisa lagi menjadi mediator damai konflik di Timur Tengah. Ini karena catatan sejarah keberpihakan negara tersebut terhadap Israel yang membuatnya bersikap bias.

Duta Besar Palestina untuk Austria yang juga Pengamat Tetap untuk PBB di Wina, Salah Abdel Shafi, mengatakan kepada kantor berita Rusia RIA Novosti, negaranya tak pernah menganggap AS sebagai mediator.

"Dari perspektif kami, Amerika bukanlah mediator. Secara tradisi dan sejarah, mereka selalu berpihak kepada Israel," ujar Abdel Shafi.

Namun dia mengakui bahwa AS merupakan satu-satunya negara yang bisa memengaruhi sikap Israel.

Pernyataan serupa disampaikan Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada 2017 setelah AS, di bawah pemerintahan Donald Trump, secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang tidak bisa dibagi. Keputusan itu dikecam banyak pihak, bukan saja negara Muslim, karena melanggar hukum internasional. 

Status Yerusalem seharusnya didiskusikan Israel-Palestina di meja perundingan, bukan diakui secara sepihak. Keputusan Trump itu disusul dengan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Mei 2018.

Selain itu AS juga pasang badan atau menjadi pelindung Israel di forum internasional, seperti PBB. AS kerap menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB ketika menyepakati resolusi yang dianggap tidak menguntungkan Israel, seperti terkait perang di Jalur Gaza.

Contoh keberpihakan terhadap Israel lainnya, AS menjatuhkan sanksi kepada para jaksa dan hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang pada November 2024 mengeluarkan surat  perintah penangkapan kepada PM IBenjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut