SINGAPURA, iNews.id – Seorang pembantu alias asisten rumah tangga asal Filipina dihukum penjara karena terbukti mencuri perhiasan milik majikannya di Singapura. Pembantu bernama Radessa Gicaro Grine (45) itu berdalih terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk membiayai pendidikan putranya dan menghidupi sanak saudaranya di Filipina.
The Straits Times melansir, dalam kurun hampir setahun, Grine mengambil perhiasan yang disimpan sang majikan di dalam brankas. Perempuan itu mencuri 21 barang bernilai lebih dari 9.000 dolar AS dan menggadaikan semuanya, kecuali satu kalung perak merek Tiffany—yang dia simpan untuk dirinya sendiri.
Pernah Kirim Drone ke Korea Utara, Mantan Presiden Korea Selatan Ini Didakwa Menguntungkan Musuh
Grine akhirnya dipenjara selama tujuh bulan pada Rabu (20/1/2021) setelah dia mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian saat bekerja sebagai pembantu Nyonya Grover Ritu Rakhi (50) dari Mei 2011 hingga Januari tahun lalu.
Dalam proses persidangan di pengadilan terungkap bahwa Rakhi menyimpan perhiasannya di dalam brankas tua yang berada di kamar tidur utamanya. Brankas itu biasanya dia simpan dalam keadaan tertutup. Sayangnya branksa itu tidak dikunci, karena ada kesalahan pada mekanisme pengunciannya.
Pria Mabuk di Makassar Coba Perkosa Pembantu dan Pukul Polisi saat Ditangkap
Grine pun mengetahui ihwal perhiasan dan brankas yang ada di dalam kamar majikannya itu. Dia pun memutuskan untuk mencuri beberapa barang berharga milik Rakhi.
Dari 2 Februari 2019 hingga 3 Januari tahun lalu, dia sudah mencuri 21 item—termasuk sembilan gelang emas, enam kalung emas, empat cincin, dan kalung perak Tiffany. Total nilai barang curiannya mencapai 9.790 dolar AS (sekitar Rp137,6 juta).
Pembantu asal Indonesia Dibunuh Pacar di Singapura, Pengadilan Vonis Mati Pelaku
Dia lantas menggadaikan barang-barang itu (kecuali kalung Tiffany) di sejumlah pegadaian seharga 8.835 dolar AS. Uang itu kemudian dia transfer kepada keluarganya di Filipina.
Pada 17 Januari tahun lalu, Rakhi menemukan kantong dalam brankas yang dia gunakan untuk menyimpan semua kalung emasnya dalam keadaan kosong. Dia pun lalu membuat laporan polisi empat hari sesudahnya.
Viral, Gaji Pembantu Rumah Tangga Asal Filipina Rp12 Juta Kalahkan Insinyur
Pada Rabu ini, jaksa penuntut umum mendesak pengadilan untuk memenjarakan terdakwa selama delapan bulan. Menurut jaksa, Grine telah terbukti melanggar kepercayaan yang diberikan majikannya.
Arab Saudi Hapus Sistem Kafalah bagi Pekerja Asing, Kecuali Pembantu Rumah Tangga
Namun pengacara Grine, Lolita Andrew, meminta kepada pengadilan agar hukuman penjara terhadap kliennya tidak lebih dari lima bulan. Menurut sang pengacara, kliennya mencuri barang-barang itu karena sangat ingin menyelamatkan nyawa keponakannya di Filipina yang mengidap kanker.
“Dia mencuri bukan untuk keuntungan pribadi, meskipun dia memang mengambil barang-barang itu dan menggadaikannya di pegadaian. Ini adalah keadaan di mana dia diliputi emosi dan bertindak dalam keadaan sangat membutuhkan,” ucap Andrew.
Namun, jaksa menepis pembelaan pengacara itu. “Dia (terdakwa) mengaku mencurinya karena ingin memakainya, makanya barang (kalung perak) itu ditemukan menjadi miliknya,” kata jaksa.
Editor: Ahmad Islamy Jamil
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku