Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Gen Z Turun ke Jalan di Meksiko, Protes Kekerasan hingga Pembunuhan Wali Kota
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh 51 Muslim di Selandia Baru Sebut Dipaksa Ngaku Bersalah, Pertimbangkan Banding

Senin, 08 November 2021 - 14:04:00 WIB
Pembunuh 51 Muslim di Selandia Baru Sebut Dipaksa Ngaku Bersalah, Pertimbangkan Banding
Brenton Tarrant (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WELLINGTON, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan 51 jemaah Sholat Jumat di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, pada 2019 mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup. Dia menyebut dipaksa mengaku bersalah atas semua dakwaan yang dituduhkan.

Pengacara Tarrant, Tonny Ellis, dalam wawancara dengan stasiun radio pemerintah mengatakan, kliennya dipaksa mengaku bersalah pada sidang pada 2020. Bahkan, Tarrant menyebut dirinya diperlakukan tidak manusiawi dan direndahkan selama menunggu persidangan.

Tarrant, pria warga Australia yang juga pendukung supremasi kulit putih, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta 1 terorisme terkait penembakan yang terjadi pada 15 Maret 2019 itu.

Itu merupakan pertama kali pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.

Ellis telah mengirim memo ke pengadilan koroner untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap proses persidangan kliennya dan apakah semua proses hukum telah dipenuhi.

"Dia (Tarrant) mengatakan, atas bagaimana perlakuan yang didapat selama menunggu persidangan dan setelahnya, (memengaruhi) keinginannya untuk melanjutkan dan dia memutuskan jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah. Dia menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat selama penahanan, yang mencegah proses peradilan yang adil," kata Ellis, seperti dilaporkan kembali Reuters, Senin (8/11/2021).

Ellis lalu menyarankan kliennya mengajukan banding atas hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat dengan alasan melanggar undang-undang dan dia sedang mempertimbangkannya.

Tarrant membuat heboh dunia dengan menyerang jemaah Sholat Jumat dua masjid di Christchurch yakni An Nur dan Linwood Islamic Centre. Dia melepaskan tembakan secara membabi buta dan menyiarkannya secara langsung di Facebook, melalui kamera yang dipasang di kepala.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut