Pembunuhan Kim Jong Nam, Malaysia Tentukan Nasib Siti Aisyah Hari Ini
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, akan menentukan putusan sela dalam kasus pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, Kamis (16/8/2018).
Putusan itu akan berdampak terhadap nasib seorang WNI bernama Siti Aisyah (26). Siti didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam dan terancam hukuman mati.
Pada Februari 2017, Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korut itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Kedua perempuan itu mengira mereka dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.
Doan Thi Huong (kiri) dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah Kim Jong Nam. (Foto: AFP)