Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan Kim Jong Nam, Terdakwa Vietnam Dibebaskan Bulan Depan

Senin, 01 April 2019 - 10:19:00 WIB
Pembunuhan Kim Jong Nam, Terdakwa Vietnam Dibebaskan Bulan Depan
Doan Thi Huong di Pengadilan Tinggi Shah Alam (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perempuan Vietnam yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, akan segera bebas. 

Doan Thi Huong akan bebas atas tuntutan hukum yang lebih ringan. Setelah sebelumnya dituntut atas tuduhan pembunuhan, Doan Thi Huong akan bebas dengan tuduhan lain.

Pengacara Doan Thi Huong, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan Malaysia bahwa kliennya akan dibebaskan terkait tuduhan menyebabkan cedera, bukan pembunuhan.

"Ini kemungkinan besar akan menjadi alternatif baru, (Doan Thi Huong) sangat mungkin bisa bebas," kata Bashir, seperti dilaporkan AFP, Senin (1/4/2019).

Hal itu juga diungkapkan oleh pengacaranya yang lain, Hisyam Teh Poh Teik.

"Pada pekan pertama Mei, dia akan pulang," kata Hisyam, kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Sebelumnya, terdakwa lain atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yakni warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah, sudah lebih dulu dibebaskan pada Senin (11/3). Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Doan dan Siti Aisyah didakwa bersama empat orang lainnya yang masih bebas atas pembunuhan Kim Jong Nam. Kakak tiri Kim Jong Un itu dibunuh menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX yang dioleskan oleh Doan dan Siti Aisyah ke wajahnya di Bandar Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Dalam sidang pada Senin (11/3/2019), jaksa penuntut mencabut dakwaan atas Aisyah dan dia langsung dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia. Jaksa mengungkap tak punya bukti kuat untuk meneruskan persidangan perempuan 26 tahun itu.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut