Pemerintah Kota Paris Didenda Rp1,5 Miliar karena Pekerjakan Terlalu Banyak Perempuan
Kamis, 17 Desember 2020 - 10:05:00 WIB
"Manajemen balai kota tiba-tiba menjadi terlalu feminis. Kita harus mempromosikan perempuan dengan tekad dan semangat (untuk) suatu hari mencapai keseimbangan," candanya, saat rapat dengan dewan.
Dia berjanji akan menyerahkan cek untuk membayar denda tersebut. Bukan hanya itu, dia meminta para pejabat pemerintah kota serta anggota dewan perempuan untuk mendampinginya saat menyerahkan cek tersebut.
Undang-Undang yang disahkan pada 2013 mengamatkan perempuan harus diberi akses lebih baik untuk mendapatkan posisi senior pegawai negeri dengan syarat minimal 40 persen. UU lalu diubah untuk memberikan pengecualian di suatu daerah yang menghormati keseimbangan gender.
Editor: Anton Suhartono