Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seoul dan Busan Jadi Destinasi Favorit Warga +62 Liburan ke Korsel
Advertisement . Scroll to see content

Pemerkosa Brutal Anak Bebas dari Penjara, Warga Emosi: Kebiri Saja Dia!

Sabtu, 12 Desember 2020 - 19:57:00 WIB
Pemerkosa Brutal Anak Bebas dari Penjara, Warga Emosi: Kebiri Saja Dia!
Ilustrasi pemerkosan anak. (Foto: Istiwewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id – Pemerkosa anak paling terkenal di Korea Selatan dilempari telur oleh kerumunan warga saat dia dibebaskan dari penjara pada Sabtu (12/12/2020). Massa yang emosi pun menyerukan agar lelaki itu dikebiri.

The Straits Times melaporkan, pelaku pedofilia bernama Cho Doo Soon (68) itu bebas setelah  12 tahun mendekam di balik jeruji besi. Sekitar 150 pengunjuk rasa muncul ketika dia tiba di rumahnya di Kota Ansan, yang berada di barat daya Ibu Kota Seoul. Sekitar 100 polisi pun dikirim untuk menjaga ketertiban di lingkungan dan menjaganya tetap aman.

Para warga, aktivis, dan bahkan YouTuber yang ikut dalam aksi protes itu meneriakkan kata-kata berisi kecaman terhadap Cho. 

“Eksekusi dia!” 

“Kebiri saja!” 

“Usir dia dari Ansan!” 

Itulah beberapa kalimat yang keluar dari mulut para pendemo saat Cho keluar dari mobil. Lelaki itu tampak dikawal oleh sejumlah petugas layanan pembebasan bersyarat dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan.

Kemarahan publik Korea terhadap Cho memang masih tinggi. Pasalnya, pria berambut abu-abu itu secara brutal memerkosa dan membuat cacat seorang gadis berusia 8 tahun pada 2008. 

Saat kasusnya disidangkan, jaksa menuntutnya agar dijatuhi hukuman seumur hidup. Akan tetapi, dia hanya dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan. 

Pengadilan kala itu berdalih, Cho melakukan kejahatan saat sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Alasan pembelaan semacam itu sah-sah saja di Korea Selatan.

Cho pernah menjalani 17 hukuman pidana lainnya sejak 1972. Kasusnya macam-macam, mulai dari pemerasan, pencurian, pemerkosaan, hingga penyerangan.

Masyarakat Korea Selatan menangis ketika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Cho, mengingat hukuman itu terlalu ringan untuk dampak yang ditimbulkan pada korbannya.

Pada saat kejadian, gadis berusia 8 tahun yang jadi mangsanya itu sedang berjalan ke sekolah pada pagi hari, 11 Desember 2008. Setelah diculik Cho, korban kemudian diseret ke toilet di gereja terdekat.

Dia mencekik dan memukuli bocah itu sampai korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, Cho memerkosanya dengan berbagai cara.

Pria itu juga menyiksa korban, menyebabkan kerusakan parah pada organ bawahnya. Setelah itu, dia berusaha membunuh gadis itu dengan menenggelamkannya ke dalam air.

Untungnya nyawa gadis itu berhasil diselamatkan, setelah menjalani operasi selama delapan jam.

Tak lama setelah peristiwa memilukan itu, polisi menangkap Cho. Polisi menemukan darah korban di pakaian dan sepatunya.

Akan tetapi, pria itu berkeras tidak ingat apa pun perbuatan yang telah dia lakukan terhadap korban karena pada saat kejadian sedang dalam kondisi mabuk. Dia pun menulis “Saya bukan monster sakit yang memerkosa seorang gadis berusia 8 tahun” sebanyak 300 kali sebagai pembelaannya.

Kemarahan publik meletus ketika hukuman penjara 12 tahun dijatuhkan kepadanya. Banyak yang memprotes bahwa hukum Korea terlalu lunak terhadap pelanggar seksual seperti Cho.

Seorang ibu rumah tangga, Sarah Kim (44), mengenang betapa terkejutnya ketika dia membaca berita saat itu. “Anak perempuan saya juga berusia 8 tahun saat itu dan saya tak bisa untuk tidak berpikir, bagaimana jika hal yang sama terjadi padanya?” kata Sarah kepada The Sunday Times.

“Negara ini benar-benar bukan tempat tinggal perempuan. Terlalu banyak bias gender terhadap kami (perempuan). Pelaku pelanggar seks laki-laki bisa lolos dengan beberapa tahun penjara, sedangkan korban perempuan harus menderita seumur hidup. Hanya pemikiran itu membuatku marah,” tuturnya.

Kasus pemerkosaan tersebut menimbulkan kehebohan begitu besar di Korea, sampai-sampai kisahnya diadaptasi menjadi film berjudul “Hope”. Film itu berhasil memenangkan penghargaan dan menarik 2,67 juta penonton pada 2013.

Nama Cho dikutip lebih dari 6.800 kali dalam petisi yang terdaftar di situs web Gedung Biru (Istana Kepresidenan Korsel). Banyak dari mereka menentang pembebasannya; menyerukan pengadilan ulang, dan; mendesak hukuman yang lebih keras untuk kejahatan yang serupa dengannya. 

Kegelisahan paling terasa di Kota Ansan, rumah bagi 740.000 penduduk, termasuk istri Cho dan keluarga korban.

Istri Cho dilaporkan telah pindah rumah bulan lalu karena perhatian media yang berlebihan dan keluhan para tetangga atas keberadaannya. Perempuan itu pernah secara terbuka membela sang suami dengan mengatakan Cho adalah orang yang sopan yang melakukan semua pekerjaan rumah tangga dan tidak pernah melampiaskan amarahnya. Apartemen baru istri Cho hanya berjarak 1 km dari rumah lama mereka.

Sementara, keluarga korban dikatakan juga telah pindah ke bagian kota yang berbeda. Dalam sebuah wawancara media sebelumnya, ayah korban mengatakan bahwa mereka tidak dapat pindah terlalu jauh. Alasannya, putrinya—yang  sekarang berusia 20 tahun—sudah terbiasa bergantung pada sahabat, teman-teman sekelas, dan guru-gurunya.

Dia juga mengungkapkan, putrinya harus memakai popok di rumah karena tidak lagi dapat mengontrol ususnya dengan baik akibat kerusakan organ yang dideritanya selama pemerkosaan.

Peneliti psikologi kriminal di Universitas Kyonggi memperingatkan, ada 76 persen kemungkinan Cho dapat melakukan kejahatan lain. Apalagi mengingat catatan bahwa dia memiliki masalah dengan alkohol dan pengendalian amarah.

Polisi mengatakan, mereka akan memantau Cho sepanjang waktu. Sejumlah petugas dengan keahlian bela diri pun akan dikerahkan untuk berpatroli di sekitar rumahnya. Tak hanya itu, sedikitnya 15 kamera pengawas (CCTV) baru telah dipasang di lingkungan tersebut.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut