Pekerja LSM Anak Divonis Mati, Terlibat Kasus Pedofilia dan Pemerkosaan Berantai
ISLAMABAD, iNews.id – Pengadilan Pakistan memvonis mati seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pekerja sosial di LSM anak, Rabu (18/11/2020) waktu setempat. Lembaga peradilan itu memutuskan dia bersalah atas sejumlah kasus pedofilia.
Terdakwa bernama Sohail Ayaz itu dinyatakan terlibat pemerkosaan berantai dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, serta; mengunggah video porno anak-anak.
Ayaz pernah dihukum karena kejahatan serupa di Inggris dan Italia sebelum akhirnya dideportasi ke Pakistan. Namun, setibanya di negara asalnya itu, pelaku masih saja terus mencari mangsa dengan menyasar anak-anak, menurut keterangan polisi.
“Dia (Ayaz) akan digantung di leher sampai menemui kematiannya,” demikian bunyi putusan vonis yang dikonfirmasikan oleh Pengadilan Tinggi Lahore, dikutip AFP, Kamis (19/11/2020).
Pejabat senior Kepolisian Pakistan, Rai Mazhar mengatakan, Ayaz sebelumnya bekerja untuk lembaga amal terkenal asal Inggris, yakni Save the Children. Lembaga itu memiliki fokus kegiatan untuk meningkatkan kehidupan anak-anak melalui pendidikan, perawatan kesehatan, dan peluang ekonomi yang lebih baik.