Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri
Advertisement . Scroll to see content

Pemerkosa Kelas Kakap China Sun Xiaoguo Dieksekusi Mati

Kamis, 20 Februari 2020 - 19:38:00 WIB
Pemerkosa Kelas Kakap China Sun Xiaoguo Dieksekusi Mati
Sun Xiaoguo saat menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Yunnan (Foto: Xinhua)
Advertisement . Scroll to see content

KUMING, iNews.id - Penjahat kelas kakap China Sun Xiaoguo dieksekusi mati, Kamis (20/2/2020) di Provinsi Yunnan. Sun dikenal sebagai penjahat kasus pemerkosaan serta mendirikan geng kriminal.

Eksekusi mati dilakukan setelah Mahkamah Agung Rakyat China menyetujui vonis mati yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Yunnan pada 12 Februari 2020.

Pengadilan Menengah Rakyat Kota Kunming melakukan eksekusi setelah Sun diberi kesempatan bertemu dengan kerabat dekatnya, seperti dilaporkan Xinhua.

Selain menjatuhkan vonis mati, pengadilan provinsi juga mencabut hak politik Sun serta menyita semua asetnya pada 23 Desember 2019.

Sun menjalani beberapa kali sidang untuk berbagai kasus seperti pemerkosaan, pelecehan dan pemaksaan terhadap perempuan, melukai orang lain, serta mengganggu ketertiban umum.

Putusan ini menguatkan vonis mati yang dijatuhkan kepadanya pada 1998 untuk kejahatan yang sama.

Pengadilan merilis rincian tentang kasus yang menjerat Sun pada 1990-an. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait pemerkosaan pada 1995, namun nyaris tidak menjalani hukuman. Orangtua membantu Sun dengan cara memalsukan catatan medis mengenai kesehatan jiwa sehingga dia lolos dari hukuman.

Setelag bebas, dia memerkosa empat perempuan lagi yakni dari April hingga Juni 1997. Pada November di tahun yang sama dia juga menyerang dua remaja perempuan berusia 17 tahun.

Lalu pada Juli dan Oktober 1997, dia membuat kegaduhan di tempat umum dan menyerang pengguna jalan menyebabkan tiga luka.

Dalam pengadilan terpisah pada 2019, Sun dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena mengorganisasi dan memimpin geng kriminal seperti mafia antara 2013 dan 2018.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut