Pemilik Taman Hiburan Australia Dreamworld Didenda Rp37 M terkait Kematian 4 Pengunjung
SYDNEY, iNews.id - Pemilik taman hiburan terbesar di Australia Dreamworld didenda 3,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp37,3 miliar terkait kematian empat pengunjung pada 2016.
Dia dianggap gagal dalam memberikan keamanan bagi para pengunjung sehingga tragedi fatal di wahana permainan air terjadi. Dua perempuan dan dua laki-laki tewas saat rakit yang mereka naiki bertabrakan di wahana Thunder River Rapids.
Jaksa penuntut mengajukan tiga dakwaan terhadap perusahaan pemilik Dreamworld, Ardent Leisure, pada Juni lalu.
Pengadilan Queensland mendapati perusahaan melanggar undang-undang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, namun tidak mengenakan hukuman denda maksimum yakni sebesar 4,5 juta dolar Australia.
Leisure dalam pernyataan di Bursa Efek Australia mengatakan bertanggung jawab penuh dan meminta maaf tanpa syarat.
"Simpati terdalam, (atas) kerugian sangat besar yang dialami setiap korban dari tragedi mengerikan di Dreamworld serta penderitaan yang terus berlanjut dari kepergian mereka," demikian isi pernyataan Ardent Leisure.
Pascakecelakaan ini Dreamworld mengubah kepemimpinan perusahaan untuk merombak total standar prosedur keselamatan di taman hiburan itu.
Ardent Leisure juga telah memberikan kompensasi kepada sebagian besar keluarga korban serta pihak lain yang terkena dampak dari tragedi tersebut serta masih merampungkan klaim yang belum selesai.
Selain itu perusahaan juga membangun tugu peringatan untuk mengenang para korban, meskipun ditunda karena pandemi. Pekerjaan diperkirakan akan dimulai lagi dalam beberapa bulan.
Editor: Anton Suhartono