Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia: Pernyataan Trump soal Uji Coba Nuklir AS Sangat Jelas, Tak Ambigu
Advertisement . Scroll to see content

Pendeta Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara karena Dituduh Bantu Rusia

Rabu, 07 Desember 2022 - 22:06:00 WIB
Pendeta Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara karena Dituduh Bantu Rusia
Salah satu Gereja Ortodoks di Ukraina (ilustrasi). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KIEV, iNews.id – Seorang pendeta Ukraina dari sebuah gereja yang berafiliasi dengan Rusia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kantor Menurut Kejaksaan Agung Ukraina, pemuka agama itu dinyatakan bersalah karena telah membantu orang-orang Rusia.  

Pemerintah Ukraina tengah menyusun undang-undang tentang pelarangan gereja yang berafiliasi dengan Rusia. Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menilai UU semacam itu diperlukan untuk mencegah Moskow dapat melemahkan Ukraina dari dalam.

Pendeta yang dihukum penjara itu berasal dari wilayah Luhansk. Pria yang tidak disebutkan namanya itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. 

Jaksa Ukraina menuduh pendeta itu telah mengumpulkan informasi tentang peralatan dan senjata yang dimiliki oleh militer Ukraina sejak pertengahan April.

“Musuh menggunakan informasi tersebut untuk menentukan lokasi dan menembak sasaran,” ungkap Kejaksaan Agung Ukraina lewat aplikasi pesan Telegram, Rabu (7/12/2022).

Dinas Keamanan Ukraina (SBU) telah melakukan serangkaian penggerebekan di paroki-paroki yang menurut Kiev dapat menerima perintah dari Moskow saat Rusia mengobarkan perang di Ukraina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut