Pendeta Ukraina Dihukum 12 Tahun Penjara karena Dituduh Bantu Rusia
KIEV, iNews.id – Seorang pendeta Ukraina dari sebuah gereja yang berafiliasi dengan Rusia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Kantor Menurut Kejaksaan Agung Ukraina, pemuka agama itu dinyatakan bersalah karena telah membantu orang-orang Rusia.
Pemerintah Ukraina tengah menyusun undang-undang tentang pelarangan gereja yang berafiliasi dengan Rusia. Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menilai UU semacam itu diperlukan untuk mencegah Moskow dapat melemahkan Ukraina dari dalam.
Pendeta yang dihukum penjara itu berasal dari wilayah Luhansk. Pria yang tidak disebutkan namanya itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Jaksa Ukraina menuduh pendeta itu telah mengumpulkan informasi tentang peralatan dan senjata yang dimiliki oleh militer Ukraina sejak pertengahan April.
“Musuh menggunakan informasi tersebut untuk menentukan lokasi dan menembak sasaran,” ungkap Kejaksaan Agung Ukraina lewat aplikasi pesan Telegram, Rabu (7/12/2022).
Dinas Keamanan Ukraina (SBU) telah melakukan serangkaian penggerebekan di paroki-paroki yang menurut Kiev dapat menerima perintah dari Moskow saat Rusia mengobarkan perang di Ukraina.
Kristen Ortodoks adalah agama mayoritas penduduk Ukraina. Sejak runtuhnya pemerintahan Uni Soviet, persaingan sengit terjadi antara gereja yang terkait dengan Moskow dan gereja independen Ukraina yang dideklarasikan tak lama setelah kemerdekaan.
Gereja yang berafiliasi dengan Moskow di Ukraina telah mengutuk agresi militer Rusia ke negeri tetangganya itu. Akan tetapi, banyak orang Ukraina khawatir keberadaan mereka bisa menjadi sumber pengaruh Rusia di negeri mereka. Apalagi, Gereja Ortodoks di Rusia secara terang-terangan mendukung agresi militer yang diperintahkan Presiden Vladimir Putin itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil