Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Penggugat: Kami Menang!
NEW YORK, iNews.id - Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di Manhattan, New York, Rabu (28/5/2025), membatalkan keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal pemberlakuan tarif masuk untuk banyak negara.
Gugatan itu diajukan oleh kelompok advokasi hukum Liberty Justice Center, yang mewakili penjual wine VOS Selections serta empat perusahaan usaha kecil menengah (UKM). Mereka merasa dirugikan akibat penerapan tarif Trump tersebut.
"Kami menang, Negara Bagian Oregon serta para penggugat negara-negara bagian lain juga menang," kata pengacara penggugat, Ilya Somin, kepada CNN, usai putusan dibacakan.
"Pendapat tersebut memutuskan, seluruh sistem Liberation Day dan tarif IEEPA lainnya adalah melanggar hukum dan dilarang oleh putusan pengadilan yang permanen," ujarnya, menegaskan.
Panel Pengadilan Perdagangan Internasional terdiri atas 3 hakim memutus Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya untuk mengenakan tarif impor global secara luas. Para hakim mendukung untuk membatalkan tarif Liberation Day yang diumumkan Trump pada awal April lalu. Trump memberlakukan tarif tersebut merujuk pada undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tanpa melalui persetujuan Kongres.
Trump menggunakan IEEPA sebagai payung hukum memberlakukan tarif tinggi terhadap China, Meksiko, dan Kanada, dengan alasan keputusannya itu sebagai respons atas kejahatan obat-obatan terhadap AS.
Namun, hakim mendukung argumen penggugat bahwa IEEPA tidak memberikan presiden kewenangan untuk memberlakukan tarif sejak awal.
Putusan pengadilan membatalkan tarif 30 persen terhadap China, 25 persen terhadap beberapa produk yang diimpor dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal 10 persen terhadap sebagian besar barang yang masuk AS.
Namun putusan pengadilan tidak berlaku untuk tarif 25 persen terhadap mobil, suku cadang otomotif, baja, dan aluminium, yang tunduk pada undang-undang berbeda (Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan) sebagaimana menjadi payung hukum Trump untuk menarapkan tarif tersebut.
Editor: Anton Suhartono