Pengadilan AS Larang Lelang 100 Lebih Benda Peninggalan Kapal Titanic, Kenapa?
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:50:00 WIB
Usulan lelang tersebut menghadapi penentangan dari Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional (NOAA) serta para sejarawan dan arkeolog. Mereka menilai artefak tersebut harus dilestarikan dan dipelihara sebagai koleksi.
Pemerintah Prancis juga memprotes penjualan tersebut karena negara itu berpartisipasi dalam ekspedisi yang menemukan beberapa artefak tersebut.
Titanic tenggelam di Atlantik Utara pada April 1912 setelah menabrak gunung es dalam pelayaran perdananya dari Southampton, Inggris, ke New York. Lebih dari 1.500 orang tewas dalam insiden tersebut.
Editor: Anton Suhartono