Pengadilan Dunia Perintahkan Israel Segera Setop Serangan di Rafah
DEN HAAG, iNews.id - Para hakim di Mahkamah Internasional PBB (ICJ) atau juga disebut Pengadilan Dunia memerintahkan Israel agar segera menghentikan serangan militer terhadap Kota Rafah di Gaza Selatan. Perintah itu termaktub dalam putusan darurat atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza.
ICJ tidak mempunyai sarana untuk menegakkan perintahnya itu. Kendati demikian, kasus tersebut menunjukkan bukti nyata makin terisolasinya Israel di pentas global atas tindakan militer mereka yang luar biasa brutal di Gaza, terutama sejak pasukan zionis memulai serangannya terhadap Rafah bulan ini.
Saat membacakan putusan tersebut, Ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan situasi di Gaza telah memburuk sejak pengadilan itu terakhir kali memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya. Atas situasi itu, mahkamah menilai persyaratan telah terpenuhi untuk menerbitkan putusan darurat baru.
“Negara Israel harus... segera menghentikan serangan militernya, dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan masyarakat Palestina di Gaza yang membawa kehancuran fisik secara keseluruhan atau secara sebagian,” kata Salam seperti dikutip Reuters.
Menurut dia, Israel belum memberikan informasi yang cukup tentang keselamatan penduduk Gaza selama proses evakuasi, atau ketersediaan makanan, air, sanitasi dan obat-obatan bagi 800.000 warga Palestina yang telah meninggalkan Rafah sejauh ini. “Konsekuensinya, pengadilan berpandangan bahwa Israel belum cukup mengatasi dan menghilangkan kekhawatiran yang ditimbulkan oleh serangan militernya di Rafah,” ucap hakim itu.
ICJ pun memerintahkan Israel membuka kembali penyeberangan Rafah antara Mesir dan Jalur Gaza untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan. Israel juga harus memberikan akses bagi para penyidik ke daerah kantong Palestina yang terkepung itu, dan melaporkan kembali kemajuannya dalam waktu satu bulan.
Perintah Pengadilan Dunia itu disetujui oleh panel yang terdiri atas 15 hakim dari seluruh dunia dengan suara 13 mendukung putusan dan 2 menolak. Adapun kedua hakim yang menentang tersebut berasal dari Uganda dan Israel sendiri.
Putusan ICJ tersebut keluar seminggu setelah diajukan oleh Afrika Selatan sebagai bagian dari perkara gugatannya yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, adalah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. Keputusan-keputusan mahkamah tersebut bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, tidak sedikit pula putusan ICJ di masa lalu yang diabaikan lantaran Pengadilan Dunia itu tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan hukum.
Editor: Ahmad Islamy Jamil