Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Jemaah Umrah India Kecelakaan di Saudi, 18 dari 45 Korban Tewas Satu Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan India Hukum Mati 38 Muslim terkait Insiden Bom 2008

Jumat, 18 Februari 2022 - 15:05:00 WIB
Pengadilan India Hukum Mati 38 Muslim terkait Insiden Bom 2008
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

AHMEDABAD, iNews.id – Pengadilan India pada Jumat (18/2/2022) ini menjatuhkan hukuman mati kepada 38 pria Muslim terkait serangkaian ledakan bom di Kota Ahmedabad pada 2008. Selain itu, pengadilan juga memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 orang lainnya dalam perkara yang sama.

Insiden bom di Ahmedabad, hampir 14 tahun silam, menewaskan lebih dari 50 orang. Ledakan itu sangat mengguncang Negara Bagian Gujarat. Pada 2002, negara bagian itu juga pernah dilanda kerusuhan antara komunitas Hindu dan umat Islam. Kerusuhan itu yang diyakini menewaskan ribuan orang—yang kebanyakan korbannya adalah Muslim.

Sebuah kelompok yang disebut “Mujahidin India” mengaku bertanggung jawab atas ledakan bom yang terjadi pada 26 Juli 2008.

Dalam persidangan, hakim AR Patel memerintahkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada para terdakwa itu setelah jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap mereka.

Seorang kuasa hukum terdakwa mengatakan, para kliennya akan mengajukan banding atas putusan Patel tersebut. “Kami telah mengupayakan hukuman yang ringan bagi para terdakwa karena mereka telah menghabiskan lebih dari 13 tahun penjara,” kata pengacara Khalid Shaikh kepada Reuters, Jumat (18/2/2022).

“Tetapi pengadilan memberikan hukuman mati kepada sebagian besar dari mereka. Kami pasti akan mengajukan banding,” ujarnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut