Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa ICC Minta Jenderal Myanmar Min Aung Hlaing Ditangkap atas Kekerasan terhadap Muslim Rohingya
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Terhadap Muslim Rohingya

Kamis, 23 Januari 2020 - 22:48:00 WIB
Pengadilan Internasional Perintahkan Myanmar Cegah Genosida Terhadap Muslim Rohingya
Para pengungsi Rohingya menonton di ponsel siaran langsung tentang penampilan Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi di Pengadilan Keadilan Internasional PBB di Den Haag, Belanda. (FOTO: MUNIR UZ ZAMAN / AFP)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Myanmar mengambil semua langkah untuk mencegah dugaan genosida terhadap Muslim Rohingya.

Pengadilan Keadilan Internasional mengabulkan serangkaian langkah darurat yang diminta oleh negara mayoritas Muslim Afrika, Gambia, di bawah Konvensi Genosida 1948.

"Myanmar harus mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah pelaksanaan dari semua tindakan yang dijelaskan oleh konvensi," kata Hakim ketua Abdulqawi Ahmed Yusuf, seperti dilaporkan AFP, Kamis (23/1/2020).

"Termasuk membunuh anggota kelompok dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian."

BACA JUGA:

Harapan Muslim Rohingya Jelang Putusan Pengadilan Internasional terhadap Myanmar soal Genosida

Tim Panel Myanmar Sebut Tak Ada Genosida terhadap Muslim Rohingya, tapi Kejahatan Perang

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu memerintahkan Myanmar melaporkan kembali dalam waktu empat bulan, dan kemudian setiap enam bulan setelah itu.

Gambia meminta pengadilan tinggi PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida terhadap Myanmar.

Tuduhan merujuk pada tindakan keras militer Myanmar pada 2017 yang mengakibatkan sekitar 740.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh, membawa tuduhan pemerkosaan, pembakaran, dan pembunuhan massal.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut