Harapan Muslim Rohingya Jelang Putusan Pengadilan Internasional terhadap Myanmar soal Genosida
DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, akan mengumumkan hasil putusan gugatan Gambia terhadap Myanmar, Kamis (23/1/2020).
Negara Afrika Barat itu menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida tahun 1948 dengan membantai muslim Rohingya pada 2017, pemicu eksodusnya lebih dari 730.000 warga minoritas Rohingya dari Negara Bagian Rakhine, Myanmar, ke Bangladesh.
Baca Juga: PBB: Militer Myanmar Berniat Musnahkan Muslim Rohingya
Dalam sidang yang digelar pada pertengahan Desember 2019, Gambia meminta pengadilan melakukan serangkaian perlindungan terhadap etnis Rohingya, termasuk penghentian kekerasan dengan segera.
Negara mayoritas berpenduduk muslim itu juga meminta hakim memerintahkan Myanmar memberikan akses ke badan-badan PBB untuk menyelidiki dugaan kejahatan secara terperinci.
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi saat sidang membantah adanya genosida dan dia meminta panel yang terdiri dari 17 hakim untuk membatalkan gugatan Gambia.