Pengadilan Internasional Tak Takut Diancam AS soal Perang Afghanistan
DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, tak gentar dengan ancaman Penasihat Keamanan Nasional Amerika Serikat (AS) John Bolton yang akan memberi sanksi kepada para hakim.
Pada Senin lalu Bolton mengatakan, jika ICC melanjutkan penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara maupun dinas intelijen Amerika di Afghanistan, pihaknya akan menjatuhkan beberapa sanksi.
"ICC merupakan pengadilan hukum, akan terus melanjutkan tugasnya tanpa terpengaruh, sesuai dengan prinsip-prinsip dan gagasan menyeluruh dari aturan hukum," demikian pernyataan ICC, dikutip dari AFP, Selasa (11/9/2018).
Disebutkan, ICC merupakan institusi yang independen dan tidak memihak serta didukung oleh 123 negara.
Jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan, tahun lalu ada alasan mendasar yang meyakini kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan dilakukan di Afghanistan. Untuk itu pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlinbat dalam konflik, termasuk pasukan AS dan Badan Intelijen Pusat AS (CIA).