Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Israel Vonis Bersalah Pemukim Yahudi yang Bunuh Bayi Palestina pada 2015

Senin, 18 Mei 2020 - 17:46:00 WIB
Pengadilan Israel Vonis Bersalah Pemukim Yahudi yang Bunuh Bayi Palestina pada 2015
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TEPI BARAT, iNews.id – Pengadilan Israel pada Senin (18/5/2020) ini memvonis bersalah seorang pemukim Yahudi atas tiga tuduhan pembunuhan dalam serangan pembakaran pada 2015. Serangan ketika itu menewaskan seorang balita Palestina beserta kedua orang tuanya.

Terdakwa yang bernama Amiram Ben-Uliel (25), dari pemukiman Shilo di Tepi Barat, itu juga dinyatakan bersalah atas dua tuduhan lain. Kedua tuduhan tambahan itu adalah percobaan pembunuhan dan pembakaran, serta; konspirasi untuk melakukan kejahatan rasial, menurut pernyataan pengadilan mengatakan.

Dilansir AFP, pengadilan tidak menetapkan tanggal eksekusi vonis tersebut. Namun, dalam dakwaan menurut hukum Israel, pelaku bisa mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis itu muncul sehari setelah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan bahwa pemerintah baru zionis harus bergerak maju untuk mencaplok Tepi Barat yang telah diduduki. Langkah biadab itu dipastikan bakal menambah ketegangan di Timur Tengah.

Atas vonis hakim itu, pengacara terdakwa mengaku telah memberi tahu Mahkamah Agung bahwa kliennya akan mengajukan banding.

Serangan bom di Desa Duma Tepi Barat yang diduduki Israel menewaskan Ali Saad Dawabsha yang berusia 18 bulan dan juga merenggut nyawa ibu dan ayahnya pada 2015. Saudara bayi itu, Ahmed, yang berusia empat tahun ketika itu, adalah satu-satunya korban yang selamat dan melarikan diri dengan luka bakar yang parah di tubuhnya.

“Pengadilan menemukan bahwa terdakwa merencanakan serangan sejak awal, melengkapi dirinya dengan dua bom bensin dan melemparkan salah satunya di tengah malam melalui jendela kamar tempat keluarga Dawabsha tidur pada waktu itu,” kata pengadilan.

Paman Ahmed, Nasser Dawabsha, mengatakan kepada AFP di luar ruang persidangan di Kota Lod, bahwa dia yakin Ben-Uliel tidak bertindak sendirian saat melancarkan aksi kejinya. Dia yakin, rekan-rekan terdakwa yang lain melarikan diri dari hukum.

“Kami yakin bahwa lebih dari satu orang membakar rumah itu. Sekarang kami takut, kami akan menjadi target balas dendam dari teman-teman pelaku,” ucap Nasser.

Ben Uliel berusia 21 ketika dia didakwa pada Januari 2016. Pembunuhan itu menarik perhatian baru pada ekstremisme Yahudi dan memicu tuduhan bahwa Israel tidak melakukan cukup banyak upaya untuk mencegah kekerasan biadab semacam itu.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut