Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, Israel dan AS Murka
DEN HAAG, iNews.id - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi akan membuka penyelidikan atas kejahatan perang di wilayah otoritas Palestina. Langkah tersebut disambut baik oleh Palestina namun dikecam oleh Israel.
ICC akan memeriksa kedua belah pihak, baik Israel dan Palestina, dalam berbagai konflik. Langkah itu menyusul keputusan pengadilan pada 5 Februari lalu, yang menyatakan ICC memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, yang kemudian ditentang oleh Israel dan Amerika Serikat (AS).
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik penyelidikan oleh ICC. “Ini merupakan langkah yang telah lama ditunggu, memenuhi perjuangan tak kenal lelah Palestina dalam menuntut keadilan dan akuntabilitas,” ujar pihak kementerian, dikutip Reuters, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan ICC anti-semitisme dan penuh ‘kemunafikan’. Dia menuduh ICC seolah-olah menutup mata terhadap kejahatan di Iran, Suriah dan negara-negara lain yang dia sebut melakukan kejahatan perang nyata.
“Tanpa yurisdiksi, diputuskan bahwa tentara pemberani kami sebagai penjahat perang, justru tentara kami mengambil setiap tindakan pencegahan, untuk menghindari korban sipil dari teroris terburuk di dunia yang sengaja menargetkan warga sipil,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Menteri Luar Negeri Israel, Gabi Ashkenazi, mengatakan keputusan itu tak berlandaskan moral dan cacat hukum. Sementara duta besar Israel untuk AS, Gilad Erdan, berjanji akan bekerja sama dengan pemerintah AS untuk melawan keputusan ICC yang dia sebut "memalukan".
Begitu pula dengan Departemen Luar Negeri AS, yang mengatakan Washington DC kecewa dan dengan tegas menentang langkah tersebut. Departemen mengatakan pemerintah AS prihatin atas upaya ICC untuk menjalankan penyelidikan.
“Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kepada Israel dan keamanannya, termasuk menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price.
Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda mengatakan, perhatian utama pihaknya berpihak kepada para korban kejahatan perang, baik Palestina maupun Israel, jika nantinya terbukti. Hal itu, kata dia, terkait dampak yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang menyebabkan penderitaan mendalam.
Editor: Ahmad Islamy Jamil