Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Gurun Tandus di Arab Saudi Berubah Jadi Danau Sangat Luas
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Makkah Bebaskan 13 Terdakwa Kasus Crane Ambruk di Masjidil Haram Tewaskan 108 Orang

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:18:00 WIB
Pengadilan Makkah Bebaskan 13 Terdakwa Kasus Crane Ambruk di Masjidil Haram Tewaskan 108 Orang
Pengadilan Kriminal Makkah bebaskan 13 terdakwa kasus ambruknya crane proyek perluasan Masjidil Haram pada 2015 (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Banding lalu meminta Pengadilan Kriminal Makkah untuk memeriksan kembali kasus tersebut.

Pengadilan Kirminal mengeluarkan putusan terbaru pada Rabu setelah melakukan pemeriksaan semua aspek kecelakaan crane.

Pengadilan menggunakan catatan Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan soal kondisi cuaca pada saat kecelakaan dan sehari sebelumnya. Peringatan tersebut menunjukkan kecepatan angin di Laut Merah berkisar antara 1 hingga 38 kilometer per jam, sehingga tidak mengeluarkan peringatan badai.

Pengadilan mencatat, dalam gugatan tidak disebutkan peringatan dari Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan bahwa bencana akan terjadi atau terprediksi.

Pengadilan mengindikasikan apa yang terjadi di Makkah saat itu dikaitkan dengan fenomena alam yang sulit diprediksi. Dengan demikian, para terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut