Pengadilan Malaysia Vonis Pria WNI 13 Tahun Penjara karena Membunuh Temannya
Rabu, 17 November 2021 - 13:56:00 WIB
Menurut dokumen dakwaan, peristiwa ini bermula saat Rianto mengajak Odang bertemu di suatu tempat sekitar 500 meter dari tempat tinggal mereka. Saat itu Rianto ingin menawarkan narkoba kepadanya.
Namun Odang menolak membeli sabu-sabu dari Rianto. Mendengar penolakan itu, Rianto marah dan berusaha merebut uang dari saku Odang. Perkelahian semakin serius karena Rianto mengambil pisau untuk menyerangnya.
Odang pun berusaha melayani dengan mengeluarkan pisau yang juga dibawanya. Perkelahian dimenangkan Odang dan menyebabkan kematian Rianto.
Editor: Anton Suhartono