Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembakan di Bar Afrika Selatan Tewaskan 11 Orang, Termasuk 3 Anak-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Malaysia Vonis Pria WNI 13 Tahun Penjara karena Membunuh Temannya

Rabu, 17 November 2021 - 13:56:00 WIB
Pengadilan Malaysia Vonis Pria WNI 13 Tahun Penjara karena Membunuh Temannya
Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun terhadap seorang WNI karena membunuh temannya sesama warga Indonesia di perkebunan sawit (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dokumen dakwaan, peristiwa ini bermula saat Rianto mengajak Odang bertemu di suatu tempat sekitar 500 meter dari tempat tinggal mereka. Saat itu Rianto ingin menawarkan narkoba kepadanya.

Namun Odang menolak membeli sabu-sabu dari Rianto. Mendengar penolakan itu, Rianto marah dan berusaha merebut uang dari saku Odang. Perkelahian semakin serius karena Rianto mengambil pisau untuk menyerangnya.

Odang pun berusaha melayani dengan mengeluarkan pisau yang juga dibawanya. Perkelahian dimenangkan Odang dan menyebabkan kematian Rianto.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut