Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Hukuman Mati
ISLAMABAD, iNews.id - Aasia Bibi (53), terpidana kasus penistaan agama di Pakistan, dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung dalam sidang di Islamabad, Rabu (31/10/2018).
Dia divonis bersalah sejak 2010 dan menunggu hukuman mati. Dalam perjalanan, Bibi melawan melalui banding. Ketua Mahkamah Agung Saqib Nisar membebaskan ibu empat anak tersebut dalam sidang banding hari ini.
"Banding yang diajukan oleh tersangka diterima. Putusan Pengadilan Tinggi serta pengadilan dibatalkan. Dengan keputusan ini, hukuman mati yang diberikan kepada pemohon dihapus dan dia dibebaskan dari tuduhan," kata Nisar, seperti dilaporkan Aljazeera.
Bibi merupakan pemeluk Kristen yang diputus bersalah dalam sidang pada November 2010. Kasus ini mengemuka sejak 2009 setelah Bibi dilaporkan oleh dua perempuan karena dituduh menistakan Nabi Muhammad SAW dan Alquran.
Di Pakistan, penistaan agama Islam dianggap kejahatan besar dan pelakunya layak diganjar hukuman mati.
Setelah divonis hukuman mati, beberapa organisasi hak asasi manusia (HAM) ikut membantu tim pengacara Bibi. Mereka beranggapan bahwa banyak sidang yang dilakukan secara tidak adil.
Tim pengacara Bibi menganggap putusan hukuman mati tidak adil karena bukti yang minim.
"Aasia akhirnya mendapat keadilan yang selayaknya dia dapatkan," tutur pengacara Bibi, Saiful Malook.
Pembebasan Bibi disambut baik organisasi HAM Amnesty International yang menyebut putusan tersebut sebagai pencapaian positif sistem peradilan Pakistan.
Kasus ini sempat memakan korban. Pada 2011, Salman Taseer, mantan Gubernur Provinsi Punjab, dibunuh oleh pengawalnya yang marah karena mendukung Bibi.
Editor: Anton Suhartono