Pengadilan Pakistan Vonis Penjara 4.738 Tahun kepada Para Pelaku Kerusuhan
ISLAMABAD, iNews.id - Pengadilan Anti-Terorisme Pakistan, Kamis (16/1/2020), menjatuhkan hukuman penjara total selama 4.738 tahun kepada 80-an terdakwa kasus kerusuhan dalam unjuk rasa pada 2018.
Selain itu para terdakwa juga dikenakan denda 13 juta rupee Pakistan atau sekitar Rp1,2 miliar. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Rawalpindi, Shaukat Kamal Dar.
Baca Juga: Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Hukuman Mati
Para terdakwa adalah Khadim Hussain Rizvi, pemimpin organisasi Tahreek e Labbaik Pakistan (TLP), kakak dan keponakannya, serta 87 aktivis dari berbagai kelompok. Masing-masing dijatuhi hukuman sekitar 55 tahun.
Jika tak membayar denda, para terdakwa bisa mengganti dengan tambahan hukuman masing-masing 1 tahun dan 8 bulan.
Polisi menangkap Khadim, kakaknya Ameer Hussain Rizvi, serta keponakan Muhammad Ali pada 24 November 2018 dengan tuduhan memicu kerusuhan.
Penangkapan dilakukan setelah TLP, bersama beberapa partai politik lain, menggelar unjuk rasa selama beberapa hari menentang keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Aasia Bibi, seorang perempuan Kristen yang divonis hukuman mati pada 2010 atas kasus penistaan agama.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana Penista Agama Tinggalkan Pakistan
Unjuk rasa berakhir setelah pemerintah dan partai-partai politik mencapai empat poin kesepakatan.
The News International melaporkan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan semua properti bergerak dan tidak bergerak milik semua terdakwa.
Penjagaan ketat diberlakukan di sekitar Pengadilan Anti-Terorisme Rawalpindi saat pembacaan vonis, Kamis malam.
Setelah pembacaan vonis, semua terdakwa dibawa menggunakan tiga bus ke Penjara Attock.
Editor: Anton Suhartono