Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana Penista Agama Tinggalkan Pakistan
ISLAMABAD, iNews.id - Aasia Bibi, perempuan Pakistan yang divonis hukuman mati pada 2010 atas kasus penistaan agama Islam, diputus bebas oleh Mahkamah Agung dalam sidang banding di pengadilan Islamabad pada 31 Oktober lalu.
Perempuan beragama Kristen itu dilaporkan ke polisi oleh dua perempuan karena menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.
Bebasnya Bibi menuai kecaman keras dari kelompok Islam hingga terjadi aksi unjuk rasa di penjuru negeri. Aksi unjuk rasa di hari kedua kemarin semakin massif di mana para demonstran memblokir jalan dan membakar ban bekas.
Dia pun mendapat ancaman pembunuhan. Tak hanya Bibi, pengacaranya, Saiful Mulook, juga menjadi sasaran ancaman.
Untuk itulah Bibi memutuskan meninggalkan Pakistan begitu proses pembebasannya selesai. Saat ini, keberadaan perempuan 53 tahun itu dirahasiakan dan dalam penjagaan polisi dengan alasan keamanan.