Penjara Penuh, Malaysia Hapus Hukuman Bui bagi Pengguna Narkoba Tertentu
KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia akan menghapus hukuman penjara bagi pemilik dan pengguna narkoba dalam jumlah kecil. Tujuannya untuk mengurangi populasi atau penghuni penjara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia Saifuddin Nasution mengatakan, berdasarkan draf rancangan undang-undang (RUU), mereka yang memiliki atau menggunakan narkoba dalam kadar kecil tidak akan menghadapi tuntutan, melainkan dikirim ke pusat rehabilitasi narkoba untuk menjalani perawatan.
"Bagi mereka yang ditemukan dengan narkoba dalam jumlah kecil, baik kepemilikan atau penggunaan, idenya bukan menganggap perbuatan tersebut sebagai pelanggaran terkait narkoba seperti biasanya," kata Saifuddin, dikutip dari Reuters, Senin (15/5/2023).
Draf RUU, lanjut dia, kemungkinan akan diajukan ke kabinet pada Juli untuk disetujui. Jika disetujui, RUU akan diajukan ke parlemen pada tahun ini juga.
Langkah tersebut merupakan yang terbaru dari serangkaian reformasi hukum pidana pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Sebelum ini Malaysia menghapuskan hukuman mati wajib dan hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu Malaysia juga akan menghapus hukuman bagi para pelaku percobaan bunuh diri.