Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Penjara Penuh, Malaysia Hapus Hukuman Bui bagi Pengguna Narkoba Tertentu

Senin, 15 Mei 2023 - 16:21:00 WIB
Penjara Penuh, Malaysia Hapus Hukuman Bui bagi Pengguna Narkoba Tertentu
Malaysia bakal hapus hukuman penjara bagi pengguna narkoba tertentu (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Malaysia menerapkan hukuman keras terhadap kejahatan narkoba. Dalam bawah reformasi hukum yang disahkan bulan lalu, hukuman mati untuk kejahatan narkoba tetap dipertahankan, meski bukan lagi kewajiban. 

Hakim mendapat wewenang untuk memutus apakah akan menjatuhkan hukuman mati atau tidak kepada pelaku.

Indonesia lebih dulu menerapkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba tertentu. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 mengatur 6 kriteria siapa-siapa saja yang bisa direhabilitasi, salah satunya tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, bisa menjalani rehabilitasi melalui proses hukum jika ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkoba atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian dalam satu hari.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut