Penyebar Berita Palsu di Malaysia Bisa Dipenjara 10 Tahun
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru untuk mengantisipasi menyebarnya berita bohong. Pelaku pembuat dan penyebar berita bohong bisa diganjar hukuman 10 tahun dan denda besar.
RUU ini diajukan ke parlemen Senin (26/3/2018) atau menjelang pemilihan umum Malaysia yang diperkirakan berlangsung pada Agustus mendatang.
Dalam RUU disebutkan, berita palsu sudah menjadi perhatian global dan aturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga masyarakat serta untuk memastikan hak-hak kebebasan dalam berkekspresi.
Setiap orang yang terbukti bersalah membuat atau menyebarluaskan berita apa saja yang disebut otoritas terkait sebagai berita palsu akan dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda sampai 500.000 ringgit atau sekira Rp1,8 miliar.
RUU itu juga akan menyeret siapa saja yang melanggar aturan ini di luar negeri untuk dihukum di Malaysia.
Aturan ini memicu kekhawatiran dan kecurigaan dari oposisi yakni sebagai upaya pemerintah untuk membungkam lawan-lawan politik sebelum pemilu.
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjadi sasaran kritik dari lawan politik serta media massa terkait dugaan penyalahgunaan dana di lembaga pendanaan 1MDB. Najib dan organisasi itu membantah tuduhan tersebut.
"Senjata ampuh bagi pemerintah untuk membungkam perbedaan pendapat di negara ini. Ini waktunya pemilu dan untuk membungkam diskusi seputar 1MDB," kata anggota parlemen dari kubu oposisi, Charles Santiago, dikutip dari AFP.
Sementara itu, anggota kabinet Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, RUU ini dibuat bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. "Ini juga bukan untuk melarang kritik," ujarnya.
Namun jalan bagi RUU ini untuk bisa lolos masih cukup panjang dan berliku. RUU ini harus mendapat persetujuan dari mayoritas anggota majelis rendah yang totalnya mencapai 222 kursi, demikian juga majelis tinggi.
Editor: Masirom Masirom