Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Selamat dari Upaya Pelengseran

Selasa, 07 Juni 2022 - 03:40:00 WIB
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson Selamat dari Upaya Pelengseran
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id – Perdana Menteri Inggris Boris Johnson selamat dari mosi tidak percaya di parlemen pada Senin (6/6/2022) malam waktu setempat. Upaya pelengserannya dari kursi kepala pemerintahan negara Eropa itu pun gagal.

Kendati demikian, hasil voting menunjukkan bahwa sebanyak 148 dari 359 anggota parlemen Partai Konservatif tidak menaruh kepercayaan atas kepimpinan Johnson. Fakta tersebut jelas memberikan pukulan serius terhadap kekuasaannya.

Untuk bisa mencopot Johnson dari kursi perdana menteri, dibutuhkan suara mayoritas anggota parlemen dari Partai Konservatif, yakni sedikitnya 180 suara. Sementara, hasil pemungutan suara menunjukkan, dia masih mendapatkan dukungan dari 59 persen anggota parlemen partai berkuasa itu.

Menurut Reuters, hasil itu lebih rendah dari dukungan yang diperoleh pendahulu Johnson, Theresa May, ketika menghadapi mosi tidak percaya pada 2018.

Setelah mencetak kemenangan besar dalam pemilu pada 2019, Johnson kerap menuai peniliaian kontorversial di mata publik. Tekanan terhadap otoritasnya pun kian meningkat sejak dia dan para stafnya kedapatan mengadakan pesta dengan minuman alkohol di Downing Street, ketika Inggris berada di bawah penguncian (lockdown) yang ketat karena Covid-19.

Kemarahan publik semacam itu lantas memicu tantangan bagi pemerintahannya, yang pada gilirannya memaksa sebuah mosi percaya pada kepemimpinan Johnson di parlemen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut