Perempuan Arab Saudi Divonis 45 Tahun Penjara gara-gara Posting-an di Twitter
RIYADH, iNews.id - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang perempuan terkait posting-an di media sosial. Perempuan bernama Nourah binti Saeed Al Qahtani itu divonis pekan lalu oleh Pengadilan Kriminal Khusus atas tuduhan menggunakan internet untuk merusak tatanan sosial dan melanggar ketertiban umum dalam penggunaan media sosial.
Kelompok hak asasi yang berbasis di Amerika Serikat, DAWN, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/8/2022), menjelaskan sejauh ini sedikit yang bisa diungkap tentang vonis Nourah, termasuk apa isi posting-annya. DAWN terus mengawal kasus ini.
Vonis ini dijatuhkan hanya berselang beberapa pekan setelah Salma Al Shehab, ibu dua anak dan kandidat doktor di Universitas Leeds, Inggris, dijatuhi hukuman 35 tahun penjara karena mem-follow dan me-retweet para pembangkang dan aktivis.
Pemerintah AS pekan lalu mengungkapkan keprihatinan yang dalam kepada Arab Saudi terkait vonis terhadap Salma. Selain hukuman penjara, dia juga dilarang bepergian selama 34 tahun.
Abdullah Al Aoudh, direktur penelitian untuk wilayah Teluk DAWN, mengatakan Saudi menggunakan undang-undang yang keras terhadap kasus Salma dan Nourah karena mengkritik pemerintah di Twitter.
Menteri Negara Luar Negeri Saudi Adel Al Jubeir bulan lalu menegaskan, negaranya tidak memiliki tahanan politik.
"Kami memiliki tahanan yang melakukan kejahatan (kriminal) dan diadili oleh pengadilan dan dinyatakan bersalah. Pendapat bahwa mereka digambarkan sebagai tahanan politik adalah konyol," kata Jubeir.
Editor: Anton Suhartono