Perempuan AS Bebas dari Penjara Bali Kasus Pembunuhan Ibunya, Ditangkap saat Tiba di Chicago
WASHINGTON, iNews.id - Heather Mack (26), perempuan Amerika Serikat (AS) yang dideportasi dari Indonesia setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara di Bali atas kasus pembunuhan ibunya, ditangkap begitu tiba di Chicago, Rabu (3/11/2021).
Mack dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, namun dibebaskan setelah 7 tahun karena dianggap berkelakuan baik. Kasusnya sempat membuat heboh di Bali di mana dia berperan memasukkan mayat ibunya, Sheila Von Wiese Mack, ke koper dan disembunyikan di bagasi taksi pada Agustus 2014. Pelaku utama pembunuhan merupakan kekasih Mack, Tommy Schaefer (28), yang kini masih menjalani hukuman di Bali.
Departemen Kehakiman AS dalam pernyataan megungkapkan, Mack dijadwalkan hadir di Pengadilan Distrik AS Chicago pada Rabu atau di hari yang sama saat dia tiba dari Indonesia.
Sebuah dakwaan disiapkan untuk menjerat Mack yakni tuduhan perencanaan pembunuhan terhadap Wiese Mack. Mack dan Schaefer dituduh sudah merencanakan pembunuhan ibu mereka sejak sebelum berangkat ke Bali. Bahkan Schaefer menanyakan kepada sepupunya, Ryan Bibbs, tentang cara membunuh Wiese Mack.
Mack juga bertanya kepada Bibbs apakah dia tahu seseorang yang mau membunuh ibunya dan akan mendapatkan bayaran. Dia mengaku bersalah untuk tuduhan berkonspirasi melakukan pembunuhan terhadap seorang warga As dalam sidang pada Desember 2016. Satu tuduhan lagi terhadap Mack adalah penghalangan.
Dia terancam hukum penjara maksimal seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan konspirasi pembunuhan.
Pengacara Mack, Yulius Benyamin Seran, mengatakan kliennya bersama putrinya pulang menggunakan pesawat ke Chicago. Putrinya dilahirkan saat Mack menjalani hukuman di Lapas Kerobokan pada 2014. Setelah 2 tahun dirawat di dalam penjara, putri Mack diserahkan ke temannya seorang warga Australia untuk dirawat.
Editor: Anton Suhartono