Perempuan China yang Pernah Mengadopsi 118 Anak Dipenjara 20 Tahun, Ini Kisahnya
BEIJING, iNews.id - Li Yanxia (54), perempuan China yang pernah mengadopsi 118 anak, divonis hukum penjara 20 tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Wu'an, Provinsi Hebei, Rabu (24/7/2019), atas tuduhan melakukan pemerasan, penipuan, pemalsuan, dan mengganggu ketertiban umum.
Mantan pemilik panti asuhan yang pernah dijuluki 'Love Mother' itu juga didenda 2,67 juta yuan atau sekitar Rp5,4 miliar.
Selain Li, ada 15 orang lainnya yang dijatuhkan vonis, termasuk kekasihnya, Xu Qi.
Pengadilan mengungkap, Li menyalahgunakan pengaruhnya di panti asuhan.
"(Dia) Menipu bersama kelompoknya untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar," demikian pernyataan Pengadilan Rakyat Kota Wu'an, melalui Weibo, seperti dilaporkan kembali BBC, Kamis (25/7/2019).
Sementara Xu dituduh mengganggu ketertiban umum, memeras, menipu, serta menganiaya. Dia dihukum 12,5 tahun penjara dan denda 1,2 juta yuan.