Perempuan Denmark Ini Dipaksa Lepas Cadar dan Didenda Rp2,3 Juta
 
                 
                KOPENHAGEN, iNews.id - Seorang perempuan berusia 28 tahun menjadi warga Denmark pertama yang dikenai sanksi larangan pemakaian cadar di depan umum, dua hari setelah peraturan tersebut diberlakukan pada Rabu (1/8) lalu.
Perempuan itu sebelumnya terlibat perkelahian dengan perempuan lain yang memaksa melepas cadarnya. Perkelahian terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, 25 kilometer sebelah utara Kopenhagen.
 
                                Polisi kemudian datang dan setelah meninjau rekaman kamera CCTV, kedua perempuan diberi sanksi karena melanggar ketertiban umum.
 Perempuan ini merupakan yang pertama didenda karena melanggar aturan larangan bercadar di Denmark. (Foto: doc. Twitter)
Perempuan ini merupakan yang pertama didenda karena melanggar aturan larangan bercadar di Denmark. (Foto: doc. Twitter)
Lebih jauh, berdasarkan keterangan polisi kepada media Denmark, Politiken, mereka juga memberitahu perempuan bercadar tersebut dia akan dikenai sanksi jika menolak melepas niqabnya.