Perempuan Ini Dipenjara setelah Datang ke Konser Musik Pakai Baju Transparan Nyaris Telanjang
KIGALI, iNews.id - Seorang perempuan di Rwanda ditangkap polisi karena datang ke konser musik dengan pakaian transparan nyaris bugil. Hal itu dianggap kejahatan serius oleh pihak berwajib karena mengenakan pakaian yang memalukan.
Liliane Mugabekazi (24) ditangkap pada Minggu (7/8/2022) setelah mendatangi konser artis Prancis, Tayc di Kigali, Rwanda. Dia datang dengan pakaian hitam transparan di bagian depan dipadu dengan blazer hitam.
"Dia menghadiri konser sambil mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian pribadinya, pakaian yang kami sebut memalukan," kata jaksa.
Jaksa lantas meminta pengadilan untuk menahan Mugabekazi selama 30 hari.
"Dia diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh di depan umum," katanya.
Mugabekazi kini telah dibebaskan dengan jaminan setelah menghabiskan 12 hari dalam tahanan. Pasalnya, pascapenangkapannya, sebuah petisi online mucul untuk mengumpulkan sekitar 8.500 Poundsterling atau Rp149 juta untuk membayar biaya hukumnya.
Duta besar Rwanda untuk Inggris, Busingye Johnston mendukung penangkapan Mugabekazi. Hal itu muncul dalam postingannya di Twitter.
"Masalah saat ini dari pria dan wanita muda kita yang minum dan membius diri mereka sendiri dan tidak sadar, muncul di depan umum telanjang benar-benar tidak pantas," katanya.
Dalam sebuah wawancara TV, juru bicara polisi John Bosco Kabera mengecam tindakan Mugabekazi. Tindakan pelaku disebutnya sebagai 'amoralitas dan ketidaksenonohan di kalangan anak muda'.
“Masalah ini meningkat… Anda menemukan seseorang hanya mengenakan kemeja saja… tanpa celana atau celana pendek. Orang-orang ini kemudian pergi ke tempat-tempat umum berpakaian seperti itu, dengan pakaian yang terlihat seperti jaring,” katanya.
Menurut surat kabar Rwanda The Chronicles, Mugabekazi didakwa di pengadilan pada Kamis (18/8/2022).
Juru Bicara Kehakiman, Harrison Mutabazi mengatakan, putusan atas jaminannya ditetapkan pada Selasa (23/8/2022), tetapi pengadilan memutuskan untuk mengajukannya.
Editor: Umaya Khusniah