Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Ini Mengaku Diperkosa sejak 1987 hingga 2017, tapi Hakim Tolak Hukum Terdakwa

Jumat, 02 Agustus 2024 - 16:35:00 WIB
Perempuan Ini Mengaku Diperkosa sejak 1987 hingga 2017, tapi Hakim Tolak Hukum Terdakwa
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa dikatakan juga mengiming-imingi akan menikahi korban dan menjadikannya istri kedua. Selama 30 tahun, laki-laki tersebut juga melarang perempuan itu menikahi orang lain.

Korban mengklaim bahwa pada 1996 terdakwa menderita serangan jantung sehingga perusahaannya diurus oleh korban. Namun, pada September 2017, ibu korban menderita kanker dan korban pun harus mengambil cuti dari pekerjaannya.

Ketika perempuan itu kembali bekerja, dia mendapati kantornya tutup dan gerbang perusahaan terkunci.

Ketika dia menghubungi terdakwa sekali lagi, laki-laki itu malah menolak untuk menikahinya dan juga tidak menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perbankan, pajak penghasilan, serta dokumen lainnya. Terdakwa juga menolak untuk bertemu dengan korban.

Majelis hakim berpendapat, dakwaan tersebut menunjukkan bahwa perempuan itu sebenarnya menyadari bahwa terdakwa telah menikah. Namun dia terus memercayai janji palsu terdakwa yang akan menikahinya meski mengetahui hal itu melanggar hukum.

“Dia cukup dewasa untuk mengetahui bahwa hukum (di India) melarang pernikahan kedua dan tidak ada tuduhan dalam pengaduan bahwa terdakwa berjanji untuk menceraikan istri pertamanya dan kemudian menikahinya,” kata hakim. 

Menurut hakim, selama 31 tahun sejak 1987, ada banyak kesempatan bagi perempuan itu untuk melepaskan diri dari terdakwa dan memperkarakan laki-laki itu ke pengadilan. Akan tetapi, perempuan itu tidak melakukannya. Dia baru mengajukan kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan itu pada 2018.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut