Perempuan Vietnam Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas pada 3 Mei
KUALA LUMPUR, iNews.id - Doan Thi Huong, perempuan warga Vietnam terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, akan bebas pada 3 Mei 2019.
Pada 1 April 2019, jaksa penuntut membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap perempuan 30 tahun itu, namun dia dikenakan dakwaan penganiayaan yang menyebabkan seseorang terluka.
Doan mengakui bersalah atas tuduhan itu dan divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan 4 bulan dipotong masa tahanan. Jika dihitung masa penahanannya yakni sejak Februari 2017, maka Doan sudah menjalani hukuman 2 tahun lebih.
Namun karena berkelakuan baik selama penahanan, Doan mendapat pengurangan masa hukuman sehingga akan bebas pada 3 Mei.
"Kami telah diberitahu oleh otoritas penjara bahwa Huong akan dibebaskan pada 3 Mei," kata pengacara terdakwa, Salim Bashir, dikutip dari AFP, Sabtu (13/4/2019).
Salim melanjutkan, Doan senang mendengar kabar tesebut dan diharapkan bisa segera pulang ke Vietnam.
Pembebasan Doan beselang sebulan setelah terdakwa lain, Siti Aisyah, asal Indonesia menghirup udara bebas. Jaksa penuntut mencabut dakwaan pembunuhan terhadap perempuan 27 tahun itu sehingga bisa langsung bebas.
Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam pada Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dengan cara mengusapkan kain ke wajah Kim yang ternyata mengandung zat kimia pelumpuh saraf VX. Mereka membantah berniat membunuh Kim dengan alasan dijebak oleh sekelompok orang untuk mengikuti acara reality show.
Selama persidangan yang dimulai pada Oktober 2017, pengadilan menunjukkan rekaman CCTV yang menunjukkan keduanya mendekati Kim yang sedang menunggu penerbangan. Salah satu dari mereka lalu mengusap wajah Kim lalu keduanya lari ke kamar mandi sebelum melarikan diri dari bandara.
Editor: Anton Suhartono