Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan WNI Ditangkap di Bandara Filipina karena Membawa Tas Berisi 8 Kg Sabu

Selasa, 08 Oktober 2019 - 10:52:00 WIB
Perempuan WNI Ditangkap di Bandara Filipina karena Membawa Tas Berisi 8 Kg Sabu
Bea Cukai Filipina menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berada di tas WNI berinisial AA (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Otoritas Filipina menangkap seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) atas tuduhan membawa obat-obatan terlarang senilai 54 juta peso atau sekitar Rp14,8 miliar.

Perempuan berinisial AA itu ditangkap di bandara Manila pada Minggu (6/10/2019) tengah malam saat berupaya menyelundupkan obat terlarang jenis sabu-sabu di dalam sebuah tas.

Biro Bea Cukai Filipina menyatakan, di dalam tas yang dibawa AA terdapat sabu-sabu seberat 8 kilogram. Saat itu AA baru tiba dalam penerbangan dari kota resor di Kamboja, Siem Reap.

Dari pemeriksaan, AA menegaskan tas tersebut bukan miliknya.

"Tersangka mengatakan tas itu diberikan kepadanya untuk dibawa, tapi mereka selalu mengatakan seperti itu," kata pejabat Biro Bea Cukai, Lourdes Mangaoang, dikutip dari Associated Press, Selasa (8/10/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut