Perkosa Ibu Muda di Depan Anak-Anak, 2 Pelaku Dihukum Mati
Minggu, 21 Maret 2021 - 11:11:00 WIB
Sheikh menjelaskan, tidak ada seorang masyarakat Pakistan pun yang mengizinkan perempuan bepergian sendiri sampai larut malam. Dia juga mengatakan, korban kemungkinan salah mengira bahwa kondisi keamanan Pakistan sama dengan negara asalnya.
Lemahnya penanganan kasus pemerkosaan terhadap perempuan mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang (UU) baru. Selain itu pemerintah membentuk pengadilan khusus kasus pemerkosaan agar proses sidangnya bisa dilakukan cepat.
Sementara itu sanksi kepada pelaku juga semakin berat, seperti kebiri kepada pelaku yang berkali-kali melakukannya sampai hukuman mati.
Kebiri kimiawi dilakukan menggunakan obat-obatan untuk mengurangi libido seseorang.
Editor: Anton Suhartono