KHOBAR, iNews.id – Para pemilik anjing di Arab Saudi kini dapat menikmati secangkir kopi bersama hewan kesayangan mereka di sebuah kafe. Pemandangan tersebut tentunya menjadi barang baru di kerajaan yang selama ini dikenal teguh menjalankan syariah tersebut.
Dalam Agama Islam, anjing adalah hewan najis—tidak seperti kucing yang biasa hidup dan berkeliaran di sekitar manusia. Membawa anjing di berbagai tempat umum dilarang di Arab Saudi.
Arab Saudi Ungkap Keberadaan Sel Teroris yang Dilatih Iran, Amankan Senjata dan Bahan Peledak
Akan tetapi, The Barking Lot, sebuah kafe yang baru saja dibuka pada Juni lalu di Kota Khobar, berusaha memanjakan para pecinta anjing di kawasan pesisir timur Arab Saudi itu.

Polisi syariah yang terkenal ketat di negeri padang pasir itu, dulu melarang hewan peliharaan berjalan-jalan atau berkeliaran. Namun, larangan itu pada kenyataannya banyak dilanggar oleh warga. Hewan-hewan peliharaan kini menjadi pemandangan yang semakin umum di Saudi.
Tempat penampungan hewan pun bermunculan di beberapa kota. Adopsi anjing liar menjadi kegiatan yang kian populer di kerajaan yang mengalami “modernisasi” pesat, dan telah mengalami perubahan besar sebagai bagian dari rencana “Visi 2030” Putra Mahkota Muhammad bin Salman.
Pemilik The Barking Lot, Dalal Ahmed mengatakan, dia mendapatkan ide mendirikan kafe tersebut selama kunjungan sebelumnya ke Saudi. “Saya datang ke Arab Saudi untuk mengunjungi anjing saya, tetapi tidak diizinkan berjalan-jalan di pantai bersamanya,” kata pria berkewarganegaraan Kuwait itu kepada AFP, Selasa (29/9/2020).
Editor : Ahmad Islamy Jamil