Pertama Kali, Negara Bagian Alabama AS Eksekusi Terpidana Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen
ATMORE, iNews.id - Otoritas kehakiman Negara Bagian Alabama, Amerika Serikat, untuk pertama kali mengeksekusi mati terpidana kasus pembunuhan menggunakan gas nitrogen. Eksekusi mati dilakukan terhadap Kenneth Smith di Lembaga Pemasyarakatan Holman, Atmore, Alabama, Kamis (25/1/2024).
Gas nitrogen mengeksekusi mati dengan membuat terpidana sesak napas, menggantikan metode suntik mati yang pernah gagal dilakukan terhadap Smith.
Petugas penjara mengatakan, eksekusi dimulai pukul 19.53 waktu setempat kemudian Smith dinyatakan meninggal pada pukul 20.25.
Otoritas kehakiman Alabama menyebut, pnggunaan gas nitrogen paling tidak menyakitkan dan lebih manusiawi dibandingkan metode lain. Meski demikian penggunaan gas nitrogen ditentang pakar hak asasi manusia (HAM) PBB maupun pengacara Smith. Mereka berpandangan penggunaan gas nitrogen justru menyiksa karena membuat terpidana sesak napas. Selain itu pengacara menyebut kliennya seperti dijadikan kelinci percobaan untuk metode ini.
Smith dihukum mati atas pembunuhan pada 1988. Eksekusi terhadap Smith seharusnya berlangsung pada November 2022. Namun saat itu pejabat Alabama membatalkan eksekusi setelah beberapa jam petugas gagal memasukkan jarum infus ke tubuhnya.