Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korsel, Disambut Lee Jae-myung
Advertisement . Scroll to see content

Pertama Kali, Perusahaan Jepang Bayar Kompensasi kepada Korban Kerja Paksa Perang di Korsel

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:39:00 WIB
Pertama Kali, Perusahaan Jepang Bayar Kompensasi kepada Korban Kerja Paksa Perang di Korsel
Ahli waris seorang korban kerja paksa masa penjajahan Jepang di Korsel akhirnya mendapat uang kompensasi dari perusahaan yang mempekerjakannya (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Ahli waris korban kerja paksa masa penjajahan Jepang di Korea Selatan (Korsel) akhirnya mendapat uang kompensasi dari perusahaan yang mempekerjakannya. Korsel berada dalam penjajahan Jepang pada Perang Dunia II yakni dari 1910 sampai 1945.

Ini merupakan kali pertama korban kerja paksa di Korsel mendapat uang kompensasi dari perusahaan Jepang sejak kasus bergulir. Perselisihan soal tututan kompensasi bagi korban kerja paksa sempat membuat hubungan kedua negara renggang.

Mahkamah Agung Korsel menguatkan serangkaian putusan yang memerintahkan perusahaan-perusahaan Jepang memberikan kompensasi kepada warga yang dipaksa bekerja. 

Putusan Mahkaham Agung Korsel itu memicu protes dari Jepang karena semua persoalan mengenai dampak perang sudah diselesaikan melalui kesepakatan dua pemerintah pada 1965. Itu yang manjadi dasar perusahaan-perusahaan Jepang menolak membayar kompensasi.

Putusan mengenai pembayaran kompensasi dianggap melanggar perjanjian diplomatik yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Korban kerja paksa Jepang yang mendapat kompensasi tersebut teridentifikasi hanya bermarga Lee yang meninggal pada 2019. Uang kompensasi, yakni sebesar 60 juta won atau sekitar Rp703,5 juta, diserahkan perusahaan Hitachi Zosen kepada pengadilan.

Lee Min, pengacara keluarga Lee, mengatakan kliennya merupakan yang pertama mendapat uang kompensasi dari perusahaan Jepang.

Hitachi Zosen, perusahaan mesin dan alat berat, menyetorkan uang tersebut ke pengadilan dengan harapan diserahkan jika kasusnya sudah rampung. Namun seorang juru bicara Hitachi Zosen menyayangkan uang tersebut sudah diserahkan ke ahli waris Lee meski kasusnya belum rampung.

Mahkamah Agung pada Desember 2023 memenangkan gugatan sebesar 50 juta won plus bunga yang diajukan keluarga Lee atas Hitachi Zosen. Namun proses banding masih berlangsung.

Mahkamah Agung juga telah memenangkan beberapa korban kerja paksa lain terhadap perusahaan Mitsubishi Heavy Industries dan Nippon Steel Corp. Namun tak satu pun dari perusahaan itu yang menerima putusan tersebut atau membayarnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut