Perusahaan Perhiasan Lebanon Gugat Istri Najib Razak Rp209 Miliar
KUALA LUMPUR, iNews.id - Perusahaan perhiasan Lebanon, Global Royalty Trading SAL, menggugat istri Najib Razak, Rosmah Mansor, terkait 44 perhiasan yang diserahkan pada awal Januari lalu. Semua perhiasan itu disita pihak berwenang Malaysia dalam penggeledahan.
Global Royalty Trading SAL menggugat Rosmah sebesar 14,79 juta dolar AS atau sekitar Rp209 miliar ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 26 Juni 2018, melalui Messrs David Gurupatham dan Koay, seperti dikutip dari The Star, Selasa (10/7/2018).
Dalam pernyataan, perusahaan yang berkantor pusat di Beirut itu menyebut telah mengirim 44 perhiasan ke Rosmah pada 10 Februari, terdiri dari mahkota, kalung berlian, cincin, gelang, dan anting. Rosma pun mengakui secara tertulis sudah menerima kiriman, namun barang-barang itu tidak lagi bersamanya.
Semua barang itu belum dibayar. Global Royalty Trading menyatakan, Rosmah merupakan pelanggan lama. Biasanya perusahaan mengirim perhiasan terlebih dulu sesuai permintaan Rosmah. Dia kemudian mengeceknya lalu memutuskan perhiasan mana yang dibeli. Setelah itu dia membayar perhiasan yang diminati secara langsung atau melalui pihak ketiga. Perhiasan yang tak dibeli langsung dikembalikan.
Perusahaan menambahkan, Rosmah terkadang meminjam perhiasan yang diterima secara langsung atau melalui agen di Kuala Lumpur, Singapura, dan Dubai.