Pewaris Perusahaan Samsung Lee Jae Yong Divonis 2,5 Tahun Bui atas Tuduhan Suap dan Penggelapan
SEOUL, iNews.id - Wakil pemimpin Samsung Electronics Lee Jae Yong atau yang dikenal Jay Y Lee dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Seoul, Senin (18/1/2021).
Hukuman tersebut akan memiliki konsekuensi besar terhadap kepemimpinan Lee di perusahaan pembuat perangkat elektronik terbesar di dunia itu. Dengan vonis ini, Lee dipastikan absen untuk sementara waktu dalam berbagai proses pengambilan keputusan perusahaan.
Bukan hanya itu, dia terancam tidak bisa mengawasi warisan ayahnya, Lee Kun Hee, pemimpin tertinggi Samsung Group yang meninggal pada Oktober 2020. Sebagai pewaris, Lee punya peran penting untuk menjaga kendali Samsung.
Pria berusia 52 itu dihukum karena menyuap mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye dan sempat dipenjara 5 tahun pada 2017.
Lee menyangkal tuduhan suap dan hukumannya dikurangi dan ditangguhkan saat pengajuan banding. Dia akhirnya dibebaskan setelah menjalani hukuman setahun. Namun Mahkamah Agung kembali meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Seoul, hingga akhirnya keluar putusan 30 bulan penjara.
Dalam rincian putusan, Pengadilan Tinggi Seoul memutus Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan, dan menyembunyikan hasil kejahatan senilai 8,6 miliar won atau sekitar Rp110 miliar. Pengadilan juga menyatakan, komite kepatuhan independen yang dibentuk Samsung pada awal 2020 belum sepenuhnya efektif.
"Sejauh ini (Lee) telah menunjukkan tekad yang cukup kepada manajemen dengan memperkuat kepatuhan, karena dia berjanji menciptakan perusahaan yang transparan," ujar ketua juri pengadilan, Jeong Jun Yeong, dikutip Reuters Senin (18/1/2021).
"Meskipun ada beberapa kekurangan, saya berharap seiring waktu kasus ini dijadikan bahan evaluasi sebagai tonggak sejarah perusahaan Korea, awal dari etika kepatuhan untuk lompatan yang lebih besar," kata Jeong, melanjutkan.
Dalam sidang pembacaan putusan, Lee yang mengenakan jas warna gelap dan dasi perak, berdiri untuk mendengarkan putusan hukuman lalu kembali duduk.
Sementara itu pengacara Lee, Lee In Jae, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan tersebut.
“Sifat dari kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan mantan presiden yang jelas melanggar kebebasan perusahaan dan hak milik. Mengingat sifat itu, keputusan pengadilan sangat disesalkan," ujarnya.
Dengan kembalinya Lee ke penjara, jumlah masa tahanannya yang lama akan diakumulasi dengan hukuman terbaru. Artinya, Lee tinggal menyisakan 1,5 tahun hukuman.
Lee masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung paling lambat 7 hari setelah putusan keluar. Namun para ahli hukum menilai, kecil kemungkinan putusan akan berubah karena sebelumnya Mahkamah Agung pernah memutuskan perkaranya.
Editor: Anton Suhartono